"Ke depannya kita ini perlu asuransi bencana sampai sekarang kita belum punya asuransi bencana," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Graha BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (22/12/2016).
Menurut Sutopo, asuransi bencana sudah diterapkan di sejumlah negara yang rawan bencana, seperti Jepang, Kanada, dan Italia. Skema asuransi bencana sebenarnya sudah disepakati BNPB dan DPR pada 2012. Namun hal tersebut urung dilaksanakan karena terkendala legalitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal saat itu, sambung Sutopo, sudah ada konsorsium asuransi yang menyatakan siap bekerja sama. Asuransi ini dinilai penting untuk mempermudah penanganan korban pasca bencana.
"Orang asuransi ini mereka pasti profesional. Begitu bencana, mereka langsung turun mendata, oh ini rumah rusak berat, ini rumah rusak sedang, ini rumah rusak ringan. Cepat sekali, ya karena kita tidak punya itu, maka proses recovery lama 3 tahun belum selesai-selesai," terangnya. (fdn/fdn)











































