"Bahwa untuk menjamin penyelenggaraan angkutan umum yang berkeselamatan, perlu dilaksanakan inspeksi terhadap pemenuhan aspek keselamatan Bidang Angkutan Umum," demikian disampaikan Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kemenhub, Eddi, di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) ke terminal Kampung Rambutan, Jakarta dalam rilis yang diterima Kamis (22/12/2016).
Pemeriksaan kelaikan bus dilaksanakan di 10 terminal yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Terminal Daya Makasar
3. Terminal Kota Medan
4. Terminal Terpadu Merak
5. Terminal Leuwipanjang Bandung
6. Terminal Cicaheum Bandung
7. Terminal Terboyo Semarang
8. Terminal Tirtonadi Solo
9. Terminal Giwangan Yogyakarta
10. Terminal Purabaya Surabaya
"Kesepuluh terminal ini dipilih untuk mengantisipasi periode libur sekolah, selain tentunya periode angkutan Natal dan Tahun Baru. Karena anak-anak sedang masa libur sekolah, kami mengantisipasi adanya penambahan kendaraaan. Untuk memastikan kendaraan tambahan tersebut laik jalan, maka perlu diadakan pemeriksaan kelaikan kendaraan tersebut," jelasnya.
Yang menjadi obyek pemeriksaan meliputi 3 unsur. Unsur administrasi terdiri dari SIM Umum, STNK, STUK, Kartu Pengawasan. Unsur teknis meliputi rem tangan (hand brake), speedometer, sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan, dan ban. Sedangkan unsur penunjang terdiri dari penghapus kaca (Wiper), lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, kaca spion, klakson.
Pada inspeksi di 10 terminal, telah diperiksa 708 bus. Hasilnya, sebanyak 435 (61%) boleh berangkat, dan 273 (39%) bus tidak boleh diberangkatkan.
Bus-bus tersebut tidak boleh diberangkatkan karena berbagai hal, namun sebagian besar disebabkan karena tidak memenuhi ketentuan teknis, dengan perincian sebagai berikut:
- 49 bus melakukan pelanggaran administrasi (pengemudi tidak memiliki SIM)
- 172 bus melakukan pelanggaran teknis (rem parkir, speedometer, sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan, dan ban)
- 52 bus melanggar unsur penunjang (wiper, lampu-lampu, kaca spion, klakson, dan lain-lain)
"Apabila bus melakukan pelanggaran administrasi dan teknis akan dilakukan tindakan Tilang dan dilarang beroperasi. Namun jika melanggar unsur penunjang direkomendasikan boleh beroperasi dengan catatan segera dilengkapi atau dipenuhi," tegas Eddi tentang sanksi bus yang melanggar itu. (nwk/mpr)











































