Sentra Gakkumdu Tangani 65 Pelanggaran Pilkada DKI, 2 Kasus Naik ke Penyidikan

Sentra Gakkumdu Tangani 65 Pelanggaran Pilkada DKI, 2 Kasus Naik ke Penyidikan

Galang Aji Putro - detikNews
Kamis, 22 Des 2016 18:36 WIB
Sentra Gakkumdu Tangani 65 Pelanggaran Pilkada DKI, 2 Kasus Naik ke Penyidikan
Foto: Muhammad Jufri (Galang Aji Putro/detikcom)
Jakarta - Tim Sentra Gakkumdu DKI Jakarta yang terdiri dari Bawaslu DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah 65 pelanggaran pemilu. Dari jumlah itu, dua di antaranya sudah masuk tahap penyidikan.

"Dari 65 pelanggaran, ada 21 yang tidak memenuhi syarat, 35 pelanggaran administrasi, dan ada 2 dugaan tindak pidana pemilu yang sudah kami serahkan ke pihak kepolisian, ada 1 pelanggaran kode etik, dan ada 6 merupakan pelanggaran lainnya," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Muhammad Jufri dalam acara Rapat Kerja Teknis Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi DKI Jakara, di Golden Boutique Angkasa, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).

Jufri menjelaskan, 65 kasus yang ditangani terdiri 12 jenis pelanggaran. Jenis pelanggaran itu di antaranya penolakan atau gangguan kampanye, izin kampanye, daftar pemilih, pelibatan anak-anak dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara, isu SARA, iklan kampanye, kampanye di tempat ibadah, kampanye di luar jadwal, dugaan politik uang, dan kode etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 65 laporan dan temuan, kami sudah melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu sebanyak 29 kali. Di antaranya ada 17 kasus yang dibahas di Sentra Gakkumdu DKI Jakarta, Panwas Jakarta Pusat 2 kali, Panwas Jakarta Timur 1 kali, Panwas Jakarta Selatan 5 kali, Panwas Jakarta Barat 2 kali, Panwas Jakut 1 kali, Panwas Kepulauan Seribu 1 kali," tambahnya.

Sebanyak 29 kasus yang sudah ditangani semuanya sudah masuk tahap penyelidikan. Dari jumlah itu, 2 di antaranya masuk ke tahap penyidikan, yaitu kasus penghalangan kegiatan kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dari 2 pembahasan di tingkat penyidikan, ada satu yang sudah diputuskan di Pengadilan Jakarta Barat. Satu lagi masih dalam tahap penyidikan Polda Metro Jaya namun tersangkanya sedang kabur, tidak ada di tempat, keluar Jakarta," tuturnya. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads