"Dari 65 pelanggaran, ada 21 yang tidak memenuhi syarat, 35 pelanggaran administrasi, dan ada 2 dugaan tindak pidana pemilu yang sudah kami serahkan ke pihak kepolisian, ada 1 pelanggaran kode etik, dan ada 6 merupakan pelanggaran lainnya," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Muhammad Jufri dalam acara Rapat Kerja Teknis Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi DKI Jakara, di Golden Boutique Angkasa, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Jufri menjelaskan, 65 kasus yang ditangani terdiri 12 jenis pelanggaran. Jenis pelanggaran itu di antaranya penolakan atau gangguan kampanye, izin kampanye, daftar pemilih, pelibatan anak-anak dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara, isu SARA, iklan kampanye, kampanye di tempat ibadah, kampanye di luar jadwal, dugaan politik uang, dan kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 29 kasus yang sudah ditangani semuanya sudah masuk tahap penyelidikan. Dari jumlah itu, 2 di antaranya masuk ke tahap penyidikan, yaitu kasus penghalangan kegiatan kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Dari 2 pembahasan di tingkat penyidikan, ada satu yang sudah diputuskan di Pengadilan Jakarta Barat. Satu lagi masih dalam tahap penyidikan Polda Metro Jaya namun tersangkanya sedang kabur, tidak ada di tempat, keluar Jakarta," tuturnya. (idh/idh)











































