Tersangka Sweeping Restoran di Solo Bertambah Jadi 8 Orang

Tersangka Sweeping Restoran di Solo Bertambah Jadi 8 Orang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 22 Des 2016 17:25 WIB
Tersangka Sweeping Restoran di Solo Bertambah Jadi 8 Orang
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Semarang - Tiga orang pelaku perusakan di Social Kitchen, Solo yang ditangkap tadi malam dini hari tadi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Tengah.

"Tiga lagi ditangkap ditetapkan menjadi tersangka atas nama M, YM, dan RM," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova lewat pesan singkat, Kamis (22/12/2016).

Djarod menambahkan, total ada 8 tersangka yang sudah ditangkap dan diamankan di Mapolda Jateng. Mereka melakukan penganiayaan, perusakan dan perampasan di restoran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka kasus penganiayaan, perusakan, dan perampasan di Restoran Social Kitchen bertambah menjadi 8 orang. Saat ini diamankan di Mapolda Jateng," ujarnya.

Diketahui peristiwa perusakan dan penganiayaan di restoran Social Resto terjadi hari Minggu (18/12) dini hari lalu oleh sekelompok orang yang melakukan sweeping.

Tim Resmob Jatanras dan Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jateng yang dipimpin Kasubdit Jatanras, AKBP Nanang Haryono kemudian melakukan penangkapan terhadap lima orang di beberapa tempat. Kemudian menyusul tiga orang lainnya. Salah satu dari tiga orang tersebut yaitu yang berinisial RM berperan sebagai pelaku propaganda.

Total sudah ada 8 orang yang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus ini, mereka adalah:

1. EL
2. JS (pengacara LUIS)
3. ES
4. YS
5. SA
6. M
7. YM
8. RM (alg/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads