"Tiga lagi ditangkap ditetapkan menjadi tersangka atas nama M, YM, dan RM," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova lewat pesan singkat, Kamis (22/12/2016).
Djarod menambahkan, total ada 8 tersangka yang sudah ditangkap dan diamankan di Mapolda Jateng. Mereka melakukan penganiayaan, perusakan dan perampasan di restoran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui peristiwa perusakan dan penganiayaan di restoran Social Resto terjadi hari Minggu (18/12) dini hari lalu oleh sekelompok orang yang melakukan sweeping.
Tim Resmob Jatanras dan Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jateng yang dipimpin Kasubdit Jatanras, AKBP Nanang Haryono kemudian melakukan penangkapan terhadap lima orang di beberapa tempat. Kemudian menyusul tiga orang lainnya. Salah satu dari tiga orang tersebut yaitu yang berinisial RM berperan sebagai pelaku propaganda.
Total sudah ada 8 orang yang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus ini, mereka adalah:
1. EL
2. JS (pengacara LUIS)
3. ES
4. YS
5. SA
6. M
7. YM
8. RM (alg/rvk)











































