"(Klakson) itu kan fungsinya memberikan pesan, memberikan tanda. Pesan yang diharapkan pesan yang tepat, baik, dan terukur. Yang terjadi dari bus telolet ini, pesan yang disampaikan melebihi ambang batas," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (22/12/2016).
"Nah, itu bisa ditertibkan. Sehingga nanti yang dilakukan Polri akan menghentikan mereka lalu beri teguran dulu. Nanti kalau masih begitu, baru ditilang," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan lakukan razia. Kita begini, kita mendorong peran Dishub, jangan dikit-dikit polisi. Mendorong Dishub-lah berperan," imbuhnya.
Menurut Martinus, salah satu bahaya dari klakson bus ini adalah bunyinya menyebabkan orang lain kaget, sehingga bisa mendorong terjadinya kecelakaan.
Soal banyaknya anak-anak yang suka dengan suara klakson tersebut, Martinus menganggap tidak masalah karena itu adalah bentuk ekspresi. Namun, ia mengimbau, jika ingin melihat bus, lebih baik di tempat pemberhentian bus agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Kita memang senang saja mereka berekspresi. Namun harus diingatkan jangan sampai jadi korban. Kalau mau, mainnya ke tempat pool-nya dan pemberhentian, seperti terminal gitu," ujarnya. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini