Kasus Suap APBD, 3 Anggota DPRD Tanggamus Lampung Dipanggil KPK

Kasus Suap APBD, 3 Anggota DPRD Tanggamus Lampung Dipanggil KPK

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 22 Des 2016 15:09 WIB
Kasus Suap APBD, 3 Anggota DPRD Tanggamus Lampung Dipanggil KPK
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - KPK memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung, terkait suap APBD tahun anggaran 2016. Ketiganya akan dimintai keterangan untuk tersangka Bupati Tanggamus nonaktif, Bambang Kurniawan (BK).

"Saksi untuk tersangka BK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2016).

Tiga anggota DPRD yang dimaksud yakni Rahman Agus, Munawir Khoirul Basri dan Imron. Sebelumnya, tiga anggota DPRD sempat dimintai keterangan oleh KPK. Sehingga sedikitnya 6 anggota DPRD telah dipanggil penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: KPK Panggil 3 Anggota DPRD Tanggamus Lampung Terkait Kasus Suap APBD

Bambang juga dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka hari ini. Bambang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober 2016 lalu.

Kasus ini berawal dari laporan anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang dari Bambang. Uang itu dimaksudkan agar DPRD Tanggamus meloloskan APBD Kabupaten Tanggamus. Uang yang diterima jumlahnya bermacam-macam.

Akibat perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Diperiksa KPK, Bupati Tanggamus Sebut Anggota DPRD yang Minta Duit (jbr/rna)


Berita Terkait