Menhub Teken Deklarasi Antipungli Jasa Transportasi se-Jabodetabek

Menhub Teken Deklarasi Antipungli Jasa Transportasi se-Jabodetabek

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 22 Des 2016 14:55 WIB
Foto: Bertanius Dony/detikcom
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan deklarasi anti pungli bersama pejabat eselon I dan II serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Jabotabek. Deklarasi ini sebagai upaya memberantas praktek pungli dalam pelayanan jasa transportasi.

"Ini merupakan langkah awal dan upaya Kemenhub untuk memberantas praktek pungli dalam pelayanan jasa transportasi," kata Budi Karya di Ruang Mataram, Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).

Sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016, Kemenhub telah membentuk Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di lingkungan Kemenhub. Satgas OPP dibentuk melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 265 tahun 2016 pada 14 Oktober 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di Kemenhub ini bertugas membantu Menhub untuk melakukan pengawasan dalam pemberantasan pungli di Kemenhub," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan Satgas ini merupakan bentuk komitmen dari Kemenhub untuk melakukan perbaikan konerja. Tim satgas OPP diberikan tugas untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan di tubuh Kemenhub.

"Satgas OPP menjalankan prosedur berupa pendalaman dan pencarian bukti melalui kunjungan langsung ke unit kerja terkait ataupun melalui operasi senyap atau penyamaran untuk memastikan benar atau tidaknya terjadi penyimpangan," jelas Budi.

"Apabila ditemukan indikasi yang kuat adanya pungli, penuntasan penyelewengan diserahkan ke aparat penegak hukum," imbuhnya.

Dijelaskannya, ruang lingkup Satgas OPP meliputi pelayanan perizinan angkutan darat, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan perkeretaapian. Sedangkan lingkup nonperizinan berfokus pada penerimaan pegawai di lingkungan Kemenhub dan penerimaan calon taruna baru.

"Tim Satgas OPP menata ulang mekanisme penerbitan Sertifikat Kecakapan Pelaut yang mudah bagi para pelaut. Dengan mendelegasikan penerbitan kepada sekolah keahlian yang ditunjuk oleh pemerintah atau Kantor Kesyahbandaran Utama serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan," sambungnya.

Satgas OPP telah menerima pengaduan dugaan praktek pungli berjumlah 88 pengaduan sejauh ini. Melalui contact center kemenhub151 terdiri dari 22 email, 38 call, dan 19 mention. Sedangkan untuk aplikasi Simadu terdapat 6 pengaduan dan YLKI sebanyak 3 pengaduan. (HSF/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads