Razman Arief Nasution selaku pengacara Sri Bintang mengatakan, kliennya akan diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan, Jumat (23/12/2016) besok. Ini yang menjadi salah satu hal yang mendasarinya untuk mengadu ke IPU.
"Beliau sudah perintah anak dia yang bernama Lisa di Jerman untuk melaporkan ini ke IPU," kata Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau katakan, 'Ya kalau saya tetap dipaksakan, artinya dua kali hak saya dirampas, HAM.' Jadi memang mau tidak mau kami harus bawa ini ke Komnas HAM, ke Komisi III DPR RI, dan Propam. Yang kemarin juga saya kira harus ditindaklanjuti," paparnya.
Menurutnya, langkah tersebut akan efektif. Ia yakin, keinginan Sri Bintang akan didengar oleh penyidik setelah mengadu ke IPU.
"Dulu waktu di masa Pak Harto dia juga pernah protes, kan dia juga pernah dulu berhadapan dengan Pak Harto dan dilaporkan ke IPU dan IPU berkirim surat ke Komisi III dan Ketua DPR RI Pak Wahono waktu itu," sambungnya.
"Ini menurut beliau menambah keyakinan bahwa ada upaya-upaya yang tidak sehat dalam upaya penegakan hukum di negara ini," lanjutnya.
Menurut Razman, dalam waktu dekat ini Lisa akan memberikan surat ke IPU. Lisa juga tengah mempersiapkan bahan untuk mengadu ke IPU perihal kasus yang menjerat ayahnya itu.
"Anaknya akan tanya ke kita pasal-pasalnya apa, kita beritahukan, kita infokan kronologinya, legal opinion, pendapat hukum kita sampaikan itu nanti mereka adu disana," cetusnya.
Ada beberapa hal yang dipermasalahkan mengenai hak-hak Sri Bintang sebagai tersangka, di antaranya tidak dikabulkannya penangguhan penahanan hingga penetapan tersangka.
"Misalnya ada orang ditahan, kemudian pasal yang disangkakan tidak tepat, setelah itu ada juga pemeriksaan saksi-saksi setelah 10 hari. Harusnya kan dua dulu alat bukti yang kuat kan, ini enggak. Setelah 10 hari baru dimintai keterangan saksi, baru digeledah dan lain-lain," pungkasnya.
(mei/rvk)











































