"Pak Bintang hanya mau diperiksa beberapa jam saja, itu pun hanya kaitan dengan masalah data-data identitas. Kalau kaitan masalah substansi, dia tolak," ujar pengacara Sri Bintang, Razman Arief Nasution, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Sejak awal diperiksa sebagai tersangka, Sri Bintang memang belum mau memberikan keterangan apa pun kepada penyidik yang menyangkut substansi pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Bintang sedianya diperiksa pukul 10.00 WIB pagi tadi. Namun Sri Bintang meminta pemeriksaannya diundur jadi pukul 13.00 WIB karena sedang menerima kunjungan keluarganya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Pak Bintang tidak bersedia (diperiksa pukul 10.00 WIB), beliau minta digeser ke jam 13.00 WIB karena jam besuk keluarga beliau tidak mau diganggu," pungkasnya.
Sri Bintang ditetapkan sebagai tersangka dugaan upaya makar. Dari total 9 tersangka dugaan kasus makar, hanya Sri Bintang yang ditahan. Permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang ditolak oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (mei/rvk)











































