KPK menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, itu karena belum ada bukti kuat soal keterlibatan Jamel sebagai penyelenggara negara.
"Ada embrio OTT, tapi karena alat bukti untuk keterlibatan penyelenggara negara (PN) belum kuat. Kita ajak Bareskrim yang di depan, KPK mendampingi," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul (akan dilakukan koordinasi supervisi), apabila nanti dalam pemeriksaan dan proses hukum ditemukan ada PN yang terlibat, insya Allah KPK akan turun," ujar Agus.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan OTT tersebut dilakukan pada Rabu (21/12) kemarin. KPK bersama Polri melakukan OTT di rumah Kadisdikbud Jamel Panjaitan.
Febri menyebut, dari OTT yang dilakukan tim gabungan, diamankan barang bukti berupa uang dengan rincian Rp 235 juta, 100 USD, dan 200 yuan. (jbr/fdn)










































