"Sugiarto Sumas, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (22/12/2016).
Charles Mesang adalah anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Namun, pada kasus ini, Charles ditetapkan sebagai tersangka ketika bertugas di Komisi IX DPR RI periode 2009-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka berdua menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut. Uang tersebut adalah 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi yang sudah disetujui, yaitu sebesar Rp 150 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Jamaluddien Malik telah divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Jamaluddien juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,41 miliar. (jbr/fdn)