"Fahmi Darmawansyah, wiraswasta, diperiksa sebagai saksi ESH (Eko Susilo Hadi)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (22/12/2016).
Fahmi akan dimintai keterangan soal kasus suap terkait proyek pengadaan satelit pemantauan. Fahmi sendiri juga merupakan satu dari empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahu keberadaannya di mana. Tentu pasti kita akan update. Sampai saat ini kita belum dapat informasikan secara rinci pergerakan keberadaan yang bersangkutan. Kami masih berikan kesempatan untuk menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum lancar," kata Febri, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/12) kemarin.
Ini adalah pemanggilan pertama Fahmi untuk diperiksa setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/10). Saat penyidik KPK melakukan OTT, 2 hari sebelumnya Fahmi berada di luar negeri.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa saksi lain terkait kasus ini. Sigit Susanto dan Slamet Tripono selaku karyawan PT MTI pada Rabu (21/12) kemarin diperiksa sebagai saksi. Pada Selasa (20/12) kemarin, Muhammad Adami Okta diperiksa oleh penyidik KPK selama 7 jam. Sedangkan pada Senin (19/12), Nofel Hasan selaku Kabiro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla pun sudah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Mereka diperiksa sebagai saksi atas 4 tersangka. Selain Fahmi dan Eko Susilo, 2 tersangka lainnya ialah dua pegawai PT MTI, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Mereka diduga sebagai pihak pemberi suap bersama Fahmi.
PT MTI merupakan pemenang lelang pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Eko, yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA), disebut KPK berperan untuk memenangkan PT MTI tersebut.
Suap diberikan kepada Eko Susilo untuk memenangkan tender online di Bakamla. Hingga kini, penyidik KPK masih fokus mendalami kasus yang disebut oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bernilai total proyek Rp 200 miliar dengan anggaran dari APBN-P 2016 ini. (jbr/idh)











































