Hari Ibu: Dulu Peran Politik Perempuan, Kini Jadi Sekadar Pendamping Suami

Hari Ibu: Dulu Peran Politik Perempuan, Kini Jadi Sekadar Pendamping Suami

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 22 Des 2016 10:57 WIB
Hari Ibu: Dulu Peran Politik Perempuan, Kini Jadi Sekadar Pendamping Suami
Kampanye Hari Ibu (Foto: Agung/detikcom)
Jakarta - Hari Ibu bermula dari Kongres Perempuan Indonesia pada 1928. Tapi oleh Orde Baru, peran politik itu dibelokkan menjadi hari ibu yang sekadar mendampingi suami dan merawat anak.

"Peran ibu atau lebih tepat peran perempuan, oleh karena itu kita menamakan ini, 22 Desember sebagai Hari Ibu. Padahal itu adalah Kongres Perempuan," kata sejarawan Asvi Warman Adam saat berbincang dengan detikcom, Kamis (22/12/2016).

Kongres yang dimaksud adalah Kongres Perempuan Indonesia yang pertama yang digelar dari 22 hingga 25 Desember 1928. Kongres ini diselenggarakan di sebuah gedung bernama Dalem Jayadipuran, yang kini merupakan kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional di Jl Brigjen Katamso, Yogyakarta. Kongres ini dihadiri sekitar 30 organisasi wanita dari 12 kota di Jawa dan Sumatera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di era Presiden Soekarno, 22 Desember dijadikan sebagai Hari Ibu pada tahun 1959. Namun seiring gerak zaman, makna 22 Desember menjadi berubah.

"Jadi yang terlihat itu bukan hanya pergeseran, tapi pergeseran politik pemerintah itu di kalangan perempuan, kelompok atau gerakan perempuan," cetus Asvi.

Pada masa Orde Baru dikenal politik perempuan yang menjadikan perempuan sekadar pendamping suami sehingga organisasi yang ada pada Orde Baru disebut Dharma Wanita. Bila suami jadi pejabat, maka istrinya otomatis jadi Ketua Dharma Wanita.

"Nah, ini suatu yang berlaku pada masa Orde Baru yang menghilangkan peran-peran organisasi seperti sebelum tahun 1965 seperti Gerwani, organisasi yang dilarang sejak tahun 1966. Itu kan organisasi yang progresif yang perjuangkan kehidupan lebih baik untuk perempuan, termasuk juga di politik," cetus Asvi.

Pasca reformasi, hal itu mulai diubah dengan menempatkan kuota perempuan 30 persen dalam parlemen. Tapi kenyataannya, hal itu banyak yang tak dipenuhi.

"Pada tingkat pencalonan itu memang diupayakan 30 persen calon perempuan, tapi kenyataan yang terpilih itu jauh dari 30 persen atau kurang dari 30 persen," pungkas Asvi. (asp/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads