"Kasusnya sudah dilaporkan melalui kuasa hukum korban, dan sedang diselidiki oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (22/12/2016).
Bermula ketika staf korban, Lekova, mengkonfirmasi korban karena meminta uang sebesar Rp 10 juta pada tanggal 10 Desember lalu. Korban pun merasa kaget dan menjelaskan bahwa hal itu tidak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus tersebut adalah modus phishing. Di mana pelaku mengirimkan link yang mirip dengan sebuah situs lembaga atau instansi tertentu. Modus ini banyak terjadi pada pembobolan rekening nasabah bank, di mana pelaku mengirimkan link seolah-olah asli dari pihak bank.
Setelah membuka link pancingan, tanpa disadari data-data korban diretas oleh pelaku dan dipergunakan untuk kejahatan, misalnya membobol rekening ATM atau untuk penipuan seperti yang dialami hakim agung.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membuka link," pungkasnya. (mei/asp)











































