"Dimas hadir di PN Probolinggo sebagai saksi atas kasus 340 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes (Pol) Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (22/12/2016).
Dimas Kanjeng dibawa ke Probolinggo dengan pengawalan ketat yang terdiri personel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), Brimob, serta personel lalu lintas (Lantas).
"Ada 30 personel pengawalan. Yang bersangkutan sudah tiba di PN Probolinggo," sebutnya.
Kasus pembunuhan terhadap Ismail terjadi pada 5 Februari 2015 di Jalan Raya Pantura, Paiton, Jawa Timur. Sedangkan Abdul Ghani dibunuh pada 14 April 2016 di aula Padepokan Dimas Kanjeng.
Tujuh orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Ismail dan Abdul Ghani adalah Wahyu Wijaya, Mishal Budianto, Tukijan, Feri, Boiran, Wahyudi, dan Achmad Suryono. (fdn/tor)











































