"Seharusnya sih enggak perlu dilarang ya. Kan sudah ada peraturan soal desibel suara dari klakson bus itu sendiri. Jadi nanti tinggal diukur saja. Melanggar tidak. Kalau sejauh ini sudah diukur tidak melanggar," kata Arief saat dihubungi detikcom, Kamis (22/12/2016).
Peraturan yang dimaksud oleh Arief adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan tentang suara klakson pada Pasal 69 berbunyi 'Suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A)'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada bus telolet kan malah memperkenalkan bus-bus di Indonesia. Makin terkenal lagi semenjak ada telolet ini. Jadi kalau dilarang sih sayang," lanjutnya.
Menyikapi fenomena 'bus telolet', Menhub Budi Karya Sumadi berencana melarang bus telolet sebab dikhawatirkan berisiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan.
"Ya itu (fenomena 'bus telolet') menggembirakan, tapi rada sedikit membuat kekacauan ya karena ada kemungkinan itu bisa terjadi kecelakaan, anak anak gitu. Jadi saya ingin memberikan semacam suatu surat edaranlah ya pada daerah supaya ini (bus telolet) dilarang," kata Budi, Rabu (21/12/2016). (nkn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini