Menhub akan Larang Bus Telolet, Bismania: Kan Sudah Ada Aturan Desibel

Menhub akan Larang Bus Telolet, Bismania: Kan Sudah Ada Aturan Desibel

Niken Purnamasari - detikNews
Kamis, 22 Des 2016 06:11 WIB
Foto: Screenshot YouTube
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelarangan 'bus telolet' atau kegemaran memburu klakson bus sebab berisiko kecelakaan. Ketua Bismania Community (BMC) Arief Setiawan mengatakan hal itu sebenarnya tidak perlu dilakukan.

"Seharusnya sih enggak perlu dilarang ya. Kan sudah ada peraturan soal desibel suara dari klakson bus itu sendiri. Jadi nanti tinggal diukur saja. Melanggar tidak. Kalau sejauh ini sudah diukur tidak melanggar," kata Arief saat dihubungi detikcom, Kamis (22/12/2016).

Peraturan yang dimaksud oleh Arief adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan tentang suara klakson pada Pasal 69 berbunyi 'Suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A)'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arief, adanya fenomena 'Bus Telolet' justru memperkenalkan bus-bus yang ada di Indonesia. Tak hanya di negeri sendiri, tapi juga sampai internasional.

"Ada bus telolet kan malah memperkenalkan bus-bus di Indonesia. Makin terkenal lagi semenjak ada telolet ini. Jadi kalau dilarang sih sayang," lanjutnya.

Menyikapi fenomena 'bus telolet', Menhub Budi Karya Sumadi berencana melarang bus telolet sebab dikhawatirkan berisiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan.

"Ya itu (fenomena 'bus telolet') menggembirakan, tapi rada sedikit membuat kekacauan ya karena ada kemungkinan itu bisa terjadi kecelakaan, anak anak gitu. Jadi saya ingin memberikan semacam suatu surat edaranlah ya pada daerah supaya ini (bus telolet) dilarang," kata Budi, Rabu (21/12/2016). (nkn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads