Baca Rincian Aset Miliknya, Sanusi: Saya Ingin Harta Itu Dikembalikan

Baca Rincian Aset Miliknya, Sanusi: Saya Ingin Harta Itu Dikembalikan

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 21 Des 2016 22:59 WIB
Baca Rincian Aset Miliknya, Sanusi: Saya Ingin Harta Itu Dikembalikan
M Sanusi (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - M Sanusi berharap majelis hakim mengembalikan aset-aset pribadinya yang telah disita KPK. Mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu menyampaikan hal tersebut melalui nota pembelaan atas tuntutan pidana 10 tahun penjara oleh jaksa KPK.

"Saya akui saya telah bersalah sebelumnya, baik OTT (operasi tangkap tangan) suap reklamasi dan saya menyesalinya. Namun saya ingin menjelaskan, dalam catatan saya oleh saksi ahli dalam hal TPPU (tindak pidana pencucian uang) aset dan harta yang disita hanyalah aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, mohon majelis hakim mau mendengarkan nota pembelaan saya," kata Sanusi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).

"Tujuan saya membacakan rincian aset tersebut karena saya ingin memperjuangkan barang-barang saya agar dikembalikan," ungkap Sanusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama bertugas sebagai anggota DPRD DKI Jakarta pada periode 2009-2015, Sanusi diketahui memiliki penghasilan Rp 2,2 miliar. Selain itu, dalam kurun waktu tersebut, Sanusi memiliki penghasilan tambahan dari berbagai usaha miliknya, seperti dari PT Bumi Raya Properti, yang didirikannya, hingga usaha jual-beli kios di Thamrin City.

Secara keseluruhan, total penghasilan Sanusi bisa mencapai Rp 5 miliar dalam kurun waktu itu, baik penghasilannya sebagai pengusaha maupun sebagai anggota Dewan. Sanusi juga diketahui memiliki sejumlah aset yang tidak sesuai dengan penghasilannya.

Berikut ini aset yang dimiliki Sanusi:

(Baca juga: Daftar Aset Sanusi Rp 45 Miliar, Dari Vila hingga Jaguar)

1. Pada 20 Desember 2012 membeli sebidang tanah dan bangunan untuk digunakan sebagai Sanusi Center senilai Rp 3 miliar
2. Pada 29 Agustus 2013 membeli PT Jakarta Realty sekitar Rp 2,51 miliar
3. Pada 26 Desember 2013 membeli tanah dan bangunan dari PT Putra Adhi Prima di Perumahan Vimala Hills Villa and Resorts Cluster Alpen senilai Rp 2,72 miliar
4. Pada 19 Desember 2013 membeli 1 unit rumah susun pada Soho Pancoran South Jakarta senilai Rp 3,211 miliar
5. Pada 17 Desember 2014 membeli 2 unit Apartemen Callia dari PT Indomarine Square senilai Rp 1,725 miliar
6. Pada 19 September 2014 membeli 1 unit rumah susun Residence 8 @ Senopati senilai Rp 3,150 miliar
7. Pada 25 Juni 2015 membeli sebidang tanah dan bangunan di Kembangan, Jakarta Barat, seharga Rp 7,350 miliar
8. Pada 13 Juli 2015 membeli sebidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seharga Rp 16,72 miliar. Namun yang tertulis di akta jual-beli nomor 19/2015 sebesar Rp 4,32 miliar
9. Pada 13 Juli 2013 membeli 1 unit mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2013 dengan harga Rp 875 juta
10. Pada 13 Desember 2013 membeli 1 uni mobil Jaguar Tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013 dengan harga Rp 2,25 miliar

Akibat perbuatannya, Sanusi diyakini melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHPidana. (adf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads