Irman keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ketika digiring ke mobil tahanan, Irman irit bicara.
"Ini sudah SOP (standard operating procedure) KPK, kita ikuti saja," ujar Irman saat keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini