KPK Tahan Eks Dirjen Dukcapil Terkait Kasus Korupsi e-KTP

KPK Tahan Eks Dirjen Dukcapil Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 21 Des 2016 22:20 WIB
KPK Tahan Eks Dirjen Dukcapil Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Eks Dirjen Dukcapil ditahan KPK (Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom)
Jakarta - Eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman resmi ditahan penyidik KPK. Irman ditahan untuk 20 hari ke depan.

Irman keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ketika digiring ke mobil tahanan, Irman irit bicara.

"Ini sudah SOP (standard operating procedure) KPK, kita ikuti saja," ujar Irman saat keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pengadaan e-KTP sejak Jumat (30/9). Ia menjadi tersangka kedua setelah Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Irman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads