Di dalam proses persidangan terdapat rekaman pembicaraan dan transkrip obrolan WhatsApp yang dibeberkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Di dalam pembicaraan dan transkrip tersebut muncul nama-nama penting di lembaga peradilan Indonesia.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan atas dasar fakta persidangan tersebut, tidak menutup kemungkinan bila proses penyidikan dilanjutkan di KPK. Namun, hal ini akan diputuskan setelah mendapatkan rekomendasi dari JPU pada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri Tristianto Sutrisna divonis 9 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya 13 tahun penjara.
Dalam pembacaan pertimbangan terhadap 2 pasal yang diberikan pada Andri dalam sidang vonis di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (25/8/2016), majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam kedua pasal itu telah terpenuhi. Pasal tersebut adalah Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor. (jbr/dhn)