KPK Buka Peluang Kembali Usut Skandal Dagang Perkara di MA

KPK Buka Peluang Kembali Usut Skandal Dagang Perkara di MA

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 21 Des 2016 20:39 WIB
Andri Tristianto Sutrisna (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mantan Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna telah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor. Vonis itu diberikan atas skandal dagang perkara di MA.

Di dalam proses persidangan terdapat rekaman pembicaraan dan transkrip obrolan WhatsApp yang dibeberkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Di dalam pembicaraan dan transkrip tersebut muncul nama-nama penting di lembaga peradilan Indonesia.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan atas dasar fakta persidangan tersebut, tidak menutup kemungkinan bila proses penyidikan dilanjutkan di KPK. Namun, hal ini akan diputuskan setelah mendapatkan rekomendasi dari JPU pada KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada pihak lain yang terlibat dan kita akan tunggu dulu rekomendasi dari jaksa penuntut umum. Karena yang paling tahu persis bagaimana proses sidang, bukti apa yang sejauh ini ada adalah penuntut umum. Tentu itu dulu yang akan dipertimbangkan," kata Febri di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Andri Tristianto Sutrisna divonis 9 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya 13 tahun penjara.

Dalam pembacaan pertimbangan terhadap 2 pasal yang diberikan pada Andri dalam sidang vonis di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (25/8/2016), majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam kedua pasal itu telah terpenuhi. Pasal tersebut adalah Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor. (jbr/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads