KPK Telusuri Kemungkinan Aliran Suap ke Majelis Hakim Saipul Jamil

KPK Telusuri Kemungkinan Aliran Suap ke Majelis Hakim Saipul Jamil

Dewi Irmasari - detikNews
Rabu, 21 Des 2016 19:01 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim yang mengadili Rohadi menyatakan tidak ada bukti yang menyebutkan bahwa Rohadi menerima suap bersama dengan Ifa Sudewi. Ifa merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara pelecehan seksual Saipul Jamil.

Meski demikian, penyidik KPK masih membuka kemungkinan tentang aliran dana yang mengarah ke hakim. Hal itu disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah usai mengumumkan Saipul Jamil sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dagang perkara di PN Jakut.

"KPK tentu juga melakukan penelusuran kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Bukti-bukti yang solid untuk SJM (Saipul Jamil) belum ke pihak lain. (Namun) KPK tidak menutup kemungkinan," kata Febri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di tahap awal penyidik akan melihat karena ada alternatif penggunaan pasal penerimaan suap. Jika pada saat itu diyakini yang menerima hakim-hakim tertentu akan dikenakan pasal yang lebih spesifik kepada hakim, apakah (pasal) 6 atau bagian dari pasal 12 (UU Tipikor)," imbuh Febri.

Saipul disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan Saipul Jamil sebagai tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2016. Saat itu KPK menangkap panitera pengganti PN Jakut bernama Rohadi.

Rohadi disangka menerima uang suap dari Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji. Samsul merupakan kakak dari Saipul Jamil, sedangkan Bertha dan Kasman merupakan pengacara yang membela Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual di PN Jakut.

Uang suap itu diberikan kepada Rohadi dengan maksud agar putusan kasus pelecehan seksual terhadap Saipul Jamil dapat diatur. Hasilnya, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara. Namun vonis terhadap Saipul Jamil itu ditambah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara, sesuai hukuman maksimal dalam pasal 291 KUHAP.

Sebelumnya dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Rohadi pada 8 Desember 2016, anggota majelis Ansyori Syaifudin menyatakan bahwa pasal penyertaan tak terbukti dalam perkara Rohadi. Ifa Sudewi pun pernah bersuara keras ketika namanya disebut dengan mengatakan bahwa hal itu adalah fitnah.

"Tidak ditemukan adanya kesepakatan bersama antara hakim Ifa Sudewi dan Rohadi terkait biaya perkata untuk mempengaruhi putusan perkata Saipul Jamil," kata Ansyori.

(dhn/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads