"Terimakasih kepada majelis hakim sudah mau memberi ijin dan menunda jalannya sidang. Agar saya bisa mengantar ibu saya ke pemakanan sebagai tempat peristirahatan terakhirnya," kata Sanusi saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Sanuni mengaku pasrah terhadap dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Dirinya mengakui apa yang dilakukan dan dituduhkan kepadanya adalah hal yang salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanusi merupakan Anggota DPRD DKI Jakarta yang telah menjabat selama dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019. Namun belum rampung periode keduanya menjabat, dirinya terjerat kasus dugaan suap dan pencucian uang.
Jaksa KPK menuntut Sanusi dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari mantan Bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pada Maret 2016 lalu, uang itu diyakini terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) di Balegda DPRD DKI Jakarta.
Selain itu, Sanusi juga dijerat jaksa dengan pasal pencucian uang dari rekanannya di Dinas Tata Air DKI Jakarta senilai Rp 45 miliar. (adf/asp)











































