Jadi Tersangka Pemberi Suap, Saipul Jamil Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Pemberi Suap, Saipul Jamil Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Dewi Irmasari - detikNews
Rabu, 21 Des 2016 18:45 WIB
Jadi Tersangka Pemberi Suap, Saipul Jamil Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Saipul Jamil (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dagang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Penyidik KPK menjerat pedangdut tersebut dengan pasal pemberi suap.

"SJM ditingkatkan statusnya sebagai tersangka karena ikut serta memberi. Pemberi tidak hanya satu orang, ada beberapa orang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Saipul disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 5

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Penetapan Saipul Jamil sebagai tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2016. Saat itu KPK menangkap panitera pengganti PN Jakut bernama Rohadi.

Rohadi disangka menerima uang suap dari Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji. Samsul merupakan kakak dari Saipul Jamil, sedangkan Bertha dan Kasman merupakan pengacara yang membela Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual di PN Jakut.

Uang suap itu diberikan kepada Rohadi dengan maksud agar putusan kasus pelecehan seksual terhadap Saipul Jamil dapat diatur. Hasilnya, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara. Namun vonis terhadap Saipul Jamil itu ditambah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara, sesuai hukuman maksimal dalam pasal 291 KUHAP.

(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads