Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji, mengatakan, salah satu alasan menunda karena melihat dampak sosial yang akan terjadi bila pengosongan itu tetap dilakukan.
"Kami hanya menangani aspek hukum. Dan pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo-lah yang menentukan soal pengosongan itu. soal aspek sosial yang menangani adalah pemerintah daerah,"ujar Anton Setiadji, saat berkunjung ke padepokan Dimas Kanjeng, Rabu (21/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengosongan ini dilakukan untuk menghindari barang bukti yang hilang dan kerusakan barang bukti di padepokan. Untuk tetap menjaga barang bukti, pihak Polda Jatim menyiagakan pasukan Brimob di padepokan.
Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, terbilang lebih ramai dibandingkan dengan sebulan sebelumnya. Dari data yang ada, jumlah pengikut yang tinggal di padpeokan mencapai angka lebih dari 500 orang. Penambahan orang yang tinggal di padepokan ini diduga karena menjadi tempat yang aman bagi pengikut. (rvk/rvk)











































