KPPU Minta Pemprov DKI Tinjau Ulang Pergub ERP

KPPU Minta Pemprov DKI Tinjau Ulang Pergub ERP

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 21 Des 2016 17:56 WIB
KPPU Minta Pemprov DKI Tinjau Ulang Pergub ERP
Sumarsono/ Foto: Haris Fadhil/detikcom
Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono bertemu dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Pertemuan itu guna membahas kelanjutan penerapan sistem jalan berbayar/electronic road pricing.

"Hari ini kita juga rapat dengan KPPU sebagai pengawas usaha. Kemudian mengingatkan kepada kita teknologi ERP ini tidak cuman satu," kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).

Sumarsono mengatakan dalam pertemuan tersebut KPPU memberi beberapa masukan terkait penerapan teknologi ERP. KPPU menyarankan teknologi yang digunakan dalam ERP tidak boleh hanya mengacu pada satu merk tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teknologinya enggak boleh menunjuk kepada merek atau jenis tertentu, spesifikasi tertentu yang mengindikasikan itu adalah monopoli," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Soni ini menjelaskan, penggunaan teknologi ERP sebernanya ada di Pergub DKI Nomor 149 Tahun 2016, tapi kemudian KPPU meminta Pemprov DKI untuk meninjau ulang Pergub itu. Ia tetap menghargai masukan dari KPPU tersebut dan akan didiskusikan secara internal.

"Sebagai pemerintah, sebenarnya kami menghargai. Terima kasih apa yang disampaikan oleh KPPU tentu kami akan diskusikan secara internal," tutup Sumarsono. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads