Hatta Terancam Terganjal AD/ART

Kongres II PAN

Hatta Terancam Terganjal AD/ART

- detikNews
Sabtu, 09 Apr 2005 13:01 WIB
Semarang - Hatta Rajasa terancam tidak lolos syarat pencalonan sebagai ketua umum (ketum) PAN. Ancaman itu muncul setelah dalam AD/ART diusulkan untuk tidak mengizinkan adanya rangkap jabatan.Hal ini mengemuka dalam sidang Komisi B Kongres II PAN yang membahas draft perubahan AD/ART PAN bertempat di Rama Shinta Ballroom Hotel Patra Jasa, Jl Sisingamangaraja, Semarang, Sabtu (9/4/2005).Menurut Patrialias Akbar, memang dalam draft yang baru tersebut tidak ada pernyataan tertulis mengenai penolakan maupun pembenaran adanya rangkap jabatan. "Tapi dalam sidang komisi tadi, sejumlah peserta forum banyak yang menyatakan pendapatnya agar pelarangan adanya rangkap jabatan dimasukkan dalam draft," kata Wasekjen DPP PAN ini kepada wartawan usai sidang.Masalah rangkap jabatan tersebut masih menjadi pro dan kontra di dalam sidang Komisi C yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIB. Akhirnya masalah ini dipending. Rencananya, masalah ini akan dibawa dalam sidang pleno siang ini untuk diputuskan."Dan kemungkinannya akan tetap ada untuk dimasukkan pelarangan rangkap jabatan dalam sidang pleno nanti," tandas Patrialis.Nah, jika syarat tersebut diloloskan sidang pleno, maka besar kemungkinan Hatta Rajasa yang saat ini menjabat Menhub, tidak akan bisa meneruskan kiprahnya dalam bursa ketum PAN.Sementara itu, dari Sidang komisi C yang membahas draft Tatib Pemilihan Calon Ketua Umum PAN, selain menghapus pasal 4 ayat (1) poin f yang menguntungkan Soetrisno Bachir, juga menghapus pasal 4 (2) poin e tentang syarat ketua dan anggota formatur yang harus pernah menjabat kepengursan di dalam DPP maupun DPW PAN."Selain itu juga dibahas mengenai sistem pemilihan yang nantinya akan dilakukan pencoblosan nama. Untuk ketua umum jika didapat satu calon yang memperoleh 50% plus 1, maka otomatis dia akan menang. Tapi kalau tidak, akan dilanjtutkan tahap kedua untuk memilih dua besar juga melalui pencoblosan," kata pimpinan sidang Komisi C, Basri Nazir, yang juga ketua DPD PAN Pematang Siantar Sumut. (nrl/)


Berita Terkait