"Penetapan tersangka sah karena telah memenuhi bukti permulaan. Penangkapan juga dapat dilakukan di manapun termasuk kantor kepolisian usai diperiksa menjadi saksi," kata hakim Sutiyono di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Menurut Sutiyono, penetapan tersangka tersebut telah memenuhi minimal alat bukti permulaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Buni Yani pun sempat menyebut penetapan dirinya tidak sah sesuai dengan cara hukum karena tidak adanya gelar perkara dan tidak diberitahu nomor penyidikan. Sehingga, menurut Buni Yani, penetapan tersangka dirinya prematur.
"Bukti berupa sprindik jelas dimulai 25 oktober 2016. Tidak dikirimnya SPDP ke JPU tidak terbukti," papar hakim Sutiyono.
Menurut hakim, gelar perkara tidak diatur dalam KUHAP.
"Pendapat ahli, KUHAP tidak mengatur soal gelar perkara tapi Perkap mengatur secara khusus maupun umum, terbuka atau semi terbuka. Tujuan gelar perkara kasuistis dan tidak semua ada gelar perkara," jelas Sutiyono.
"Gelar perkara tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Tidak adanya gelar perkara tidak membuat penyidikan tidak sah. Tidak terbukti," sambung Sutiyono. (kst/asp)











































