KPK Ingin Cepat Tangani Kasus Suap Deputi Bakamla

KPK Ingin Cepat Tangani Kasus Suap Deputi Bakamla

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 21 Des 2016 16:58 WIB
KPK Ingin Cepat Tangani Kasus Suap Deputi Bakamla
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang/ Foto: Baban Gandapurnama/detikcom
Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK terus koordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI dalam penanganan kasus suap proyek pengadaan satelit pemantauan di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia mengatakan, KPK ingin kasus ini ditangani dengan cepat.

"Koordinasinya sudah kita lakukan. Mudah-mudahan itu bisa cepat dan tidak berhenti. Kalau saya pribadi mengatakan, itu harus cepat. Karena kpk kan di UU selalu dikatakan efisien," kata Saut di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Saut kemudian menyinggung kehadiran Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom), Mayjen TNI Dodik Wijanarko kemarin di Gedung KPK. Menurutnya hal itu adalah bagian dari koordinasi yang dilakukan untuk mempercepat proses penanganan kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal wacana dilakukannya koneksitas antara penyidik KPK dengan POM TNI, secara tersirat Saut mengatakan hal itu masih dipertimbangkan karena hanya bagian teknis. Namun, menurutnya tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan karena penanganan kasus yang melibatkan pihak militer pernah dilakukan.

"Lalu kemudian ada debat, bagaimana kalau ada koneksitas. Itu hanya teknis saja. Yang penting adalah bagaimana menegakkan kebenaran, keadilan, kejujuran. Hanya itu saja kok," ujar Saut.

"Ada banyak model (penanganan kasus). Kalau kalian ingat, kasus helikopter MI 17 , itu koneksitas antara kejaksaan dengan ini. Model itu nanti kita buat. Tapi yang paling penting penegakan keadilannya. Model itu (koneksitas, red) bisa kita buat kok," imbuh Saut.

Saut mengatakan, hingga hari ini KPK dan POM TNI masih dalam tahap proses koordinasi dan penyamaan visi untuk melanjutkan penyidikan kasus yang menggunakan dana APBN-P 2016 ini.

Dikonfirmasi di waktu berbeda, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan koordinasi antara KPK dan POM TNI dilakukan atas dasar kewenangan masing-masing. Meski demikian, Febri mengatakan pemeriksaan terhadap anggota militer sebagai saksi bisa saja dilakukan oleh penyidik KPK.

"Kita koordinasi TNI dan KPK melakukan koordinasi, sesuai dengan kewenangan KPK dan POM TNI. Untuk pelaku dengan latar belakang militer yang berwenang melakukan penanganan adalah POM TNI. Untuk sipil KPK yang menangani," ujar Febri.

"Untuk saksi KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sepanjang itu dibutuhkan dan sebaliknya kami sudah melakukan koordinasi yqng cukup intensif soal itu," tambahnya.

Terkait dengan kasus tersebut, Bakamla pernah menandatangani perjanjian pengadaan surveillance system melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Pengadaan itu terdiri atas long range camera beserta tower, instalasi dan pelatihan, pengadaan monitoring satellite, dan pengadaan backbone coastal surveillance system.

Penandatanganan perjanjian itu dilakukan oleh Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo. Dia menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka, yaitu Eko Susilo Hadi yang menjabat sebagai Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. Dia diduga sebagai pihak penerima suap.

Selain itu, ada Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dan dua pegawai PT MTI, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, yang diduga memberikan suap.

(jbr/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads