"Dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh pemohon menunjukkan bahwa penyidik sudah melakukan penyidikan sesuai KUAP dan Perkap No 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana," terang Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat kepada detikcom, Rabu (21/12/2016).
Agus mengatakan, penyidik telah melengkapi syarat formil administrasi penyidikan mulai dari menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), pemanggilan saksi, penetapan tersangka, dan penangkapan hingga gelar perkara. Penyidik juga telah memiliki alat bukti yang sesuai dengan hukum acara pidana No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang putusan praperadilan tersebut digelar di PN Jakarta Selatan, siang tadi. Dalam putusannya, hakim tunggal Sutiyono menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Buni menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka penghasutan SARA.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Sutiyono membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel.
Hakim mengatakan, putusan menolak permohonan praperadilan Buni Yani dilakukan dari pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon termasuk Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.
Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Gubernur DKI Jakarta (Nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang diunggahnya di akun Facebooknya. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mei/rvk)










































