Hukum Adat Gili Trawangan: Arak Pencuri Keliling Pulau, Tak Terkecuali Bule

Hukum Adat Gili Trawangan: Arak Pencuri Keliling Pulau, Tak Terkecuali Bule

Johanes Randy Prakoso - detikNews
Rabu, 21 Des 2016 14:38 WIB
Foto: dok. Facebook
Jakarta - Beberapa hari lalu, sepasang turis sempat diarak di Gili Trawangan karena diduga mencuri. Kejadian itu pun bukan kali pertama.

Kejadian yang melibatkan sepasang muda-mudi asal Australia itu pun menjadi viral lewat sejumlah posting-an di jagad Facebook. Media internasional BBC World pun sampai membahas kejadian turis yang diarak keliling Gili Trawangan akibat tertangkap kamera CCTV yang tengah mencuri sepeda.

Lewat sejumlah gambar yang beredar, di leher dua orang turis bule tersebut tergantung sebuah papan karton yang bertuliskan 'I AM THIEVE. DON'T DO WHAT I DID!' (Saya pencuri. Jangan lakukan apa yang telah kulakukan). Tampak juga sejumlah polisi dan penduduk setempat yang tengah mengarak sepasang turis tersebut keliling pulau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mencari tahu lebih detail, detikTravel pun sempat mewawancarai Kadisbudpar NTB Lalu Muhammad Faozal di Gedung Sapta Pesona, Rabu (21/12/2016). Diungkapkan oleh Faozal, Gili Trawangan punya aturan adat atau Awik-awik yang bertugas memantau keamanan.

"Mereka punya aturan, Gili clear dari alat negara, tidak ada polisi dan aparat. Mereka punya Awik-awik, semacam aturan adat yang terbentuk dari kesepakatan masyarakat dan dilakukan masyarakat itu sendiri. Ketika terjadi kriminal, akan diselesaikan melalui hukuman sosial seperti itu," ujar Faozal.

Sedikit mundur ke belakang, kejadian maling diarak keliling Gili Trawangan juga pernah terjadi sebelumnya. Pada 14 Agustus 2015, laman komunitas The Gilis – Gili Air, Gili Meno and Gili Trawangan di Facebook juga sempat mem-posting seorang turis asing berkewarganegaraan Prancis yang kedapatan mencuri ponsel di Gili Trawangan.
Hukum Adat Gili Trawangan: Arak Pencuri Keliling Pulau, Tak Terkecuali Bule

Serupa dengan kejadian sepasang turis asing yang diarak di Gili Trawangan baru-baru ini, turis asing asal Prancis itu pun dipakaikan kalung dengan papan yang bertuliskan 'I'M A THIEF I-STOLE (Saya seorang maling, saya mencuri).

Namun, hukuman adat tersebut tidak hanya diterapkan pada turis asing yang nakal. Pada 27 April 2016, akun Facebook yang sama sempat mem-posting foto dua pria lokal yang kedapatan mencuri ponsel.

Hukumannya, mereka berdua dipaksa melepas baju dan diarak keliling pulau sambil mengenakan kalung dengan papan yang bertuliskan 'Saya maling, jangan ikuti perbuatan saya'. Hal itu menjadi bukti bahwa hukum adat berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali. Jadi traveler, jangan coba-coba mencuri di Gili Trawangan ya! (rdy/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads