"Kita lihat ada ketidakkonsistenan. Masih ingat awal Januari walaupun putusannya itu bulan Desember 2015, kita ramai-ramai memperdebatkan putusan hakim yang boleh membakar hutan asal hal itu bisa ditanam lagi. Hal ini menjadi catatan negatif di tahun 2016 atas putusan pengadilan karena setelah itu banyak yang menang, Sampai pada SP3 dan praperadilan Masyarakat Koalisi Sipil kalah dua kali," ujar Deputi Direktur ICEL Raynaldo Sembiring dalam acara diskusi di kantornya, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Raynaldo mengatakan hal ini terlihat dengan jelas bahwa ada perbedaan pemahaman antar hakim. Sehingga dalam pandangan mereka berbeda satu sama lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Raynaldo, perbedaan pandangan di antara hakim yang menangani perkara lingkungan hidup merupakan titik masalah ketidakkonsistenan. Salah satu caranya dengan melakukan evaluasi hakim lingkungan hidup.
"Nah, MA harusnya melakukan evaluasi hakim sertifikat dan memperkuat hakim untuk dilatih cara itu untuk mereduksi gap tadi. Saya pikir itu cara minimal membuat cara pandang sama," paparnya.
Raynaldo mengatakan, meski hakim itu independen dan bebas mengambil keputusan perkara, namun dalam perkara lingkungan hidup, hal ini tidak bisa disamakan dengan perkara lain.
"Dalam konteks lingkungan, kita tidak boleh abu-abu. Kalau salah, ya dihukum. Yang diharapkan, mereka punya pertimbangan bagus. Kalau salah, dia dihukum, kalau nanti ada kekurangan, nanti disuplai jaksa," tuturnya.
Menurutnya, pertimbangan hakim dalam perkara lingkungan hidup harus progresif. Sehingga dalam mengambil pertimbangan tidak ada keberpihakan.
"Ya tadi itu evaluasi kinerja dan penguatan pelatihan," pungkasnya.
(edo/asp)










































