Akomodir Permintaan PKS, Baleg Juga Bahas Penambahan Kursi Ketua di MKD

Akomodir Permintaan PKS, Baleg Juga Bahas Penambahan Kursi Ketua di MKD

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 21 Des 2016 13:55 WIB
Akomodir Permintaan PKS, Baleg Juga Bahas Penambahan Kursi Ketua di MKD
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Permintaan PKS tentang penambahan kursi ketua di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera diproses. Permintaan PKS itu masuk agenda rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini.

"Hari ini Baleg akan melakukan rapat sebagai tindak lanjut paripurna beberapa hari lalu. Di mana Baleg pada masa reses ini diizinkan membahas lanjutan revisi UU MD3," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).

Firman menyebut, sesuai hasil keputusan paripurna, revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016-2017. Selain mengakomodir permintaan PDIP tentang penambahan kursi pimpinan di DPR dan MPR, Baleg akan memproses usulan PKS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin ada dua keputusan, rapat pimpinan DPR pengganti Bamus memutuskan bahwa adanya persetujuan terhadap penambahan pimpinan dewan MKD yang diusulkan PKS. Kedua inisiatif anggota DPR yang diprakarsai PDIP terhadap satu wakil ketua DPR RI dan MPR RI," jelasnya.

Firman menuturkan saat ini jumlah pimpinan di MKD sebanyak empat orang, sementara di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya berjumlah lima orang. Sehingga perubahan pasal tersebut untuk penyamarataan hak.

"MKD kan sekarang empat, kalau kita lihat struktur di masing-masing AKD kan semuanya lima. Hanya MKD yang empat, jadi haknya MKD mungkin itu," kata dia.

Dengan begitu, total ada tiga pasal yang akan direvisi oleh terkait UU MD3. Yaitu pasal terkait penambahan pimpinan MPR, DPR, dan di MKD. Firman mengatakan pembahasan revisi ini tidak akan melebar.

"Kalau yang diputuskan terbatas, sampai hari ini keputusan MKD juga terbatas. Jadi tetap bicara dalam konteks terbatas. Paling tiga (pasal) saja," tutup Firman.

Sebelumnya PKS sepakat dengan revisi UU MD3 tersebut dengan catatan mereka kembali duduk di kursi pimpinan MKD. Wacana tersebut digaungkan pada rapat pimpinan pengganti Badan Musyawarah, Kamis (15/12).

Anggota Majelis Syuro PKS Tifatul Sembiring mengklaim usulan itu juga berasal dari pimpinan DPR. Wacana itu dicetuskan PKS lantaran kadernya yang duduk di kursi pimpinan MKD didrop dan diganti oleh Gerindra.

"Itu usulan dari pimpinan DPR juga untuk cari jalan tengah. Itu kan fatsun ya. Soal KMP menang dulu di pimpinan DPR dan MPR. Kalau fatsun enggak dipenuhi, itu menimbulkan distrust," kata Tifatul di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.

Jika jatah pimpinan di MKD itu dikembalikan, Tifatul berharap fraksinya duduk di kursi ketua.

"Nanti kita lihat. Kalau secara fatsun, PKS Ketua MKD. Kembalikan itu," tegas dia. (ams/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads