"Kecewa sih pasti," kata Naman kepada wartawan setelah sidang selesai, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (21/12/2016).
Ketua majelis hakim Masrizal menganggap Naman, yang berprofesi sebagai tukang bubur, terbukti menghadang kampanye Djarot. Karena itu, dia dihukum dua bulan penjara dengan empat bulan masa percobaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak lakukan apa-apa. Tidak melakukan anarkis (perusakan), tidak melakukan yel-yel, tidak ada. Saya hanya menyampaikan aspirasi. Saya juga bukan komandan. Saya tukang bubur, tidak mungkin jadi komandan," ujar Naman.
Kuasa hukum Naman, Abdul Haris, mengatakan apa yang diputuskan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Naman hanya menyampaikan aspirasi, tidak mengganggu kampanye Djarot.
"Karena kampanye Pak Djarot itu sudah selesai. Dia akan lanjut ke titik lainnya. Ketika mau masuk mobil, ada demo. Di situ ada dialog, Pak Ustad (Naman) dianggap mengganggu kampanye," kata Abdul.
Naman akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menerima atau meminta banding. Hakim memberikan waktu tiga hari.
"Saya beri waktu Pak Ustad untuk istikharah. Mau banding atau terima putusan," ujarnya.
(aik/imk)











































