"Harmonisasi pertama akan bahas substansi perubahan dan konteks aturan hukumnya karena ada beberapa UU yang akan kita rujuk. Hari ini akan kita diskusikan apakah memenuhi persyaratan itu apa tidak," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Firman menyebut dua perubahan UU yang akan dibahas terkait dengan penambahan kursi ketua DPR-MPR yang diusulkan oleh PDIP dan juga permintaan PKS terkait penambahan wakil ketua di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memenuhi persyaratan maka revisi terbatas, saya rasa hari ini bisa selesai. Tapi kalau ada pertimbangan lain, apakah nanti diteruskan atau kita tunda sampai masa sidang berikutnya," urai dia.
Firman mengungkapkan Baleg DPR sedang mempelajari UU yang akan direvisi tersebut. Pihaknya berupaya revisi UU MD3 tidak bertabrakan dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Hari ini kita tindaklanjuti keputusan paripurna. Kalau memang hari ini kita katakan kuorum, kita bahas substansinya. Dari aturan hukum dulu, jangan sampai kita perancang UU, mau buat UU tapi kami menabrak UU," tutur Firman.
Ketika ditanya kemungkinan adanya perbedaan pendapat pada rapat hari ini. Firman menuturkan hal itu tergantung pada dinamika rapat siang ini.
"Apakah dalam jeda waktu ini apa ada perubahan sikap. Waktu bamus kan sepakat untuk tidak ditindaklanjuti," jawab dia.
"Kalau harapan saya tidak ada perubahan sikap politik. Namun kalau ada, itu hak masing-masing parpol," sambung Firman.
Sebelumnya sebagai partai pemenang pemilu PDIP meminta jatah di kursi pimpinan. Wakil ketua DPR Fadli Zon memastikan awal 2017 sudah ada pimpinan DPR dari PDIP.
"Kita reses kan sampai tanggal 9 Januari, mungkin kalau enggak keburu sekarang, bisa nanti jelang pembukaan masa sidang," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
"Kesepakatannya, awal tahun sudah harus ada pimpinan PDIP," sambungnya.
(ams/imk)











































