"Memutuskan Saudara Naman dengan sah dan meyakinkan melakukan pidana membuat kampanye saksi korban (Djarot) tidak maksimal, dijatuhi pidana penjara selama dua bulan," kata ketua majelis hakim Masrizal dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (21/12/2016).
Foto: Arief Ikhsanudin/detikcomNaman Sanip jalani sidang vonis |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pidana itu tidak usah dijalani, kecuali nanti ada putusan pidana dari hakim lainnya. Dan pidana empat bulan masa percobaan," ujarnya.
Baca Juga: Penghadang Kampanye Djarot Dituntut Hukuman Percobaan 6 Bulan
Menurut Masrizal, apa yang dilakukan oleh Naman telah mengganggu kampanye Djarot di Kembangan, Jakarta Barat, pada 9 November 2016 lalu.
"Saudara Djarot Saiful Hidayat tidak bisa berkampanye menerangkan visi-misinya, padahal kampanye dibutuhkan agar masyarakat memilih Djarot Saiful Hidayat," ucapnya.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 Ayat (4) UU RI No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Percobaan 6 Bulan, Penghadang Djarot: Saya Merasa Bersalah
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Naman dengan hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.
Sebelumnya, Naman, yang bekerja sebagai tukang bubur, melakukan penghadangan saat Djarot melakukan kampanye di Kembangan, Jakarta Barat, pada 9 November 2016. Kemudian Djarot melapor ke Bawaslu DKI Jakarta terkait dugaan pidana pemilu.
Foto: Arief Ikhsanudin/detikcomNaman Sanip jalani sidang vonis |
Naman mengaku pikir-pikir selama tiga hari apakah akan menerima atau banding. "Pak Ustad (Naman) akan istikharah dulu," kata kuasa hukum Abdul Haris kepada wartawan setelah sidang selesai. (aik/imk)












































Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom
Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom