Sempat Mangkir, Perantara Suap Proyek Jalan di PUPR Kembali Dipanggil KPK

Sempat Mangkir, Perantara Suap Proyek Jalan di PUPR Kembali Dipanggil KPK

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 21 Des 2016 11:31 WIB
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - Staf ahli anggota Komisi V DPR, Jaelani, mangkir dari panggilan KPK pada Selasa (20/12) kemarin. Hari ini, Jaelani kembali dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Jaelani akan dimintai keterangan untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) So Kok Seng.

"Jaelani, staf Komisi V DPR RI, diperiksa sebagai saksi atas tersangka SKS (So Kok Seng)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Kasus Suap Proyek Jalan di Kementerian PUPR, Staf Ahli Anggota DPR Mangkir

Dalam persidangan April 2016 dengan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU) Abdul Khoir, Jaelani mengaku pernah menyerahkan uang dari Abdul Khoir kepada anggota Dewan dari Komisi V DPR, yakni Musa Zainuddin dan Andi Taufan Tiro.

Penyerahan uang dilakukan pada akhir Desember 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Diduga duit itu terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Selain Jaelani, ada dua orang lain yang akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Aseng. Keduanya berasal dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

"Ahmad Gani Gozali selaku PNS PUPR, Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga, dan Hedi Rahadian selaku Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga diperiksa sebagai saksi atas tersangka SKS," jelas Febri.

Aseng diduga memberi suap kepada penyelenggara negara untuk memuluskan anggaran proyek di Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR, pada tahun anggaran 2015-2016. (jbr/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads