"Warga Bandung tercinta, jika sedang merencanakan atau sedang melangsungkan kegiatan beribadah dirasa ada potensi gangguan, silakan tunjukkan surat ini," tulis Ridwan di akun Facebook-nya seperti dilihat detikcom, Rabu (21/12/2016).
Surat yang ditunjukkan Ridwan adalah 'Nota Kesepahaman Kerukunan Umat Beragama'. Deklarasinya digelar di Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Jalan Sukarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/12) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mewakili Islam KH Maftuh Kholil, pimpinan MUI Bandung. Hatur nuhun," ujar sosok yang akrab disapa Emil itu.
![]() |
Isi 'Nota Kesepahaman Kerukunan Umat Beragama' itu adalah:
1. Bahwa hak memeluk dan melaksanakan ibadah agama dan keyakinan masing-masing merupakan hak yang paling asasi dimiliki seluruh umat manusia dan dilindungi negara.
2. Menjamin seluruh warga Kota Bandung untuk dapat melaksanakan peribadatan sesuai dengan agama dan keyakinannya selama kegiatan peribadatan tidak bertentangan dengan asas ketertiban umum.
3. Semua agama dapat melaksanakan kegiatan keagamaan pada gedung pertemuan umum sepanjang bersifat insidentil.
4. Panitia kegiatan insidentil keagamaan dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Kementerian Agama Kota Bandung dan Kepolisian Kota Bandung.
Ridwan sebelumnya menyatakan, di Kota Bandung tidak boleh lagi ada kecemasan atau kekhawatiran saat menyelenggarakan ibadah. Dia berharap 'Nota Kesepahaman Kerukunan Umat Beragama' itu bisa membuat semua umat beragama tenang.
"Di negeri ini tidak boleh ada rasa kecemasan setiap dan kekhawatiran dalam melaksanakan toleransi dan kegiatan agama. Negeri ini tidak boleh ada percik api kebencian yang tidak semestinya," tegas Emil.
"Mari berkomitmen bersama-sama melawan benih-benih intoleransi. Kita lawan pemaksaan-pemaksaan dari satu kelompok ke kelompok lainnya. Mari kita lawan kebencian sejak dalam pikiran," sambungnya menegaskan. (hri/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini