Dihalangi Saat Beribadah di Bandung? Tunjukkan 'Surat Sakti' Ini

Dihalangi Saat Beribadah di Bandung? Tunjukkan 'Surat Sakti' Ini

Herianto Batubara - detikNews
Rabu, 21 Des 2016 11:06 WIB
Foto: Nota Kesepahaman Kerukunan Umat Beragama (Facebook/Ridwan Kamil)
Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil meminta warganya tidak resah jika melangsungkan kegiatan beribadah. Jika ada pihak-pihak yang mengganggu, silakan tunjukkan 'surat sakti' ini.

"Warga Bandung tercinta, jika sedang merencanakan atau sedang melangsungkan kegiatan beribadah dirasa ada potensi gangguan, silakan tunjukkan surat ini," tulis Ridwan di akun Facebook-nya seperti dilihat detikcom, Rabu (21/12/2016).

Surat yang ditunjukkan Ridwan adalah 'Nota Kesepahaman Kerukunan Umat Beragama'. Deklarasinya digelar di Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Jalan Sukarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/12) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani seluruh perwakilan tokoh agama, mulai agama Islam, Protestan, Katolik, Buddha, Hindu, serta Konghucu. Kapolrestabes Bandung Kombes (Pol) Hendro Pandowo juga ikut membubuhkan tanda tangan.

"Yang mewakili Islam KH Maftuh Kholil, pimpinan MUI Bandung. Hatur nuhun," ujar sosok yang akrab disapa Emil itu.

Dihalangi Saat Beribadah di Bandung? Tunjukkan 'Surat Sakti' iniFoto: Nota Kesepahaman Kerukunan Umat Beragama (Facebook/Ridwan Kamil)

Isi 'Nota Kesepahaman Kerukunan Umat Beragama' itu adalah:

1. Bahwa hak memeluk dan melaksanakan ibadah agama dan keyakinan masing-masing merupakan hak yang paling asasi dimiliki seluruh umat manusia dan dilindungi negara.

2. Menjamin seluruh warga Kota Bandung untuk dapat melaksanakan peribadatan sesuai dengan agama dan keyakinannya selama kegiatan peribadatan tidak bertentangan dengan asas ketertiban umum.

3. Semua agama dapat melaksanakan kegiatan keagamaan pada gedung pertemuan umum sepanjang bersifat insidentil.

4. Panitia kegiatan insidentil keagamaan dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Kementerian Agama Kota Bandung dan Kepolisian Kota Bandung.

Ridwan sebelumnya menyatakan, di Kota Bandung tidak boleh lagi ada kecemasan atau kekhawatiran saat menyelenggarakan ibadah. Dia berharap 'Nota Kesepahaman Kerukunan Umat Beragama' itu bisa membuat semua umat beragama tenang.

"Di negeri ini tidak boleh ada rasa kecemasan setiap dan kekhawatiran dalam melaksanakan toleransi dan kegiatan agama. Negeri ini tidak boleh ada percik api kebencian yang tidak semestinya," tegas Emil.

"Mari berkomitmen bersama-sama melawan benih-benih intoleransi. Kita lawan pemaksaan-pemaksaan dari satu kelompok ke kelompok lainnya. Mari kita lawan kebencian sejak dalam pikiran," sambungnya menegaskan. (hri/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads