Kasus bermula saat Nor Samsul Bahri (42), Hartono (44), dan Sadewa (28) berencana merampok toko emas di Pasar Kaliando, yang berada di Jalan Belitung Darat, Banjarmasin. Untuk memuluskan aksinya, dicarilah begal lainnya untuk diajak bergabung, yaitu Arif Gunawan, Andrei, Asmuri, dan Cuplis.
Setelah diperhitungkan masak-masak, dipilihlah tanggal aksi, yaitu pada 28 Juni 2014 pagi, saat toko emas baru buka. Strategi pertama yaitu Andrei membeli sepeda ontel dan pura-pura bersepeda di area pasar. Padahal tujuan utamanya mengintai toko emas yang akan jadi target.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampai di toko, mereka bergerak masuk dengan pembagian tugas tiga orang masuk dan tiga orang lain memantau di luar. Tiga orang yang masuk langsung menodongkan pistol ke penjaga toko. Sejurus kemudian, perampok menjarah:
1. Uang tunai Rp 160 juta.
2. Emas batangan 7 kg .
3. Emas batangan 10 kg.
4. Emas batangan sebanyak 5,5 kg.
Setelah berhasil menggasak uang dan emas, mereka langsung ambil langkah seribu. Tapi penjaga toko melakukan perlawanan. Dor! Dor!
Empat orang tertembus peluru, yaitu Salimin, Umi Hani, Abdilah, dan Ifansyah. Warga yang melihat kejadian itu langsung ikut melakukan perlawanan sehingga pelaku memilih lari tunggang langgang. Sayang, nyawa Salimin dan Umi tak tertolong dan meninggal dunia di lokasi.
Atas kejadian itu, aparat kepolisian mengejar para pelaku dan berhasil membekuknya. Komplotan itu diadili dengan berkas terpisah.
Paket pertama yaitu Nor Samsul Bahri, Hartono, Sadewa. Ketiganya dituntut penjara seumur hidup.
Pada 23 April 2015, Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada ketiganya. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Atas hukuman itu, Hartono dan Sadewa tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi Hartono dan Sadewa," kata majelis sebagaimana dilansir website MA, Rabu (21/12/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Desnayeti dan Sumardjiatmo. Majelis menyatakan ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lain secara bersama-sama. Vonis itu diketok dengan suara bulat pada 19 November 2015. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini