Kasus Korupsi e-KTP, Eks Anggota DPR Jafar Hafsah Diperiksa Lagi di KPK

Kasus Korupsi e-KTP, Eks Anggota DPR Jafar Hafsah Diperiksa Lagi di KPK

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 21 Des 2016 10:39 WIB
Kasus Korupsi e-KTP, Eks Anggota DPR Jafar Hafsah Diperiksa Lagi di KPK
Gedung Baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Mantan anggota DPR Jafar Hafsah diperiksa lagi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Jafar akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sugiharto.

"Jafar Hafsah, mantan anggota DPR RI diperiksa sebagai saksi atas tersangka S (Sugiharto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (21/12/2016).

Jafar telah tiba sekitar pukul 09.30 WIB di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Ketika tiba, Jafar tidak mengatakan sepatah kata pun. Ia mengenakan kemeja warna putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya Jafar sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 2 kali. Sebelumnya, Jafar yang merupakan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat periode 2010-2012 ini diperiksa pada Senin (5/12/2016).

Pada pemeriksaan sebelumnya itu, Jafar juga dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Dalam proyek ini, Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen.

Selain Jafar Hafsah, pihak lain yang dipanggil untuk menjadi saksi adalah Diah Anggraeni selaku PNS Kemendagri dan Farah Utama dari pihak swasta. Mereka akan menjadi saksi atas Sugiharto.

Ketika itu, usai pemeriksaan Jafar mengakui tidak tahu menahu soal proyek yang dalam pembahasannya digodok di Komisi II. Jafar beralasan ketika itu dia ada di Komisi IV.

Mantan Bendahara Umum Demokrat, M. Nazaruddin pernah memberikan pernyataan bahwa Jafar adalah salah seorang yang menerima aliran dana proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

"(Dana itu mengalir ke) Jafar Hafsah (mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI), ya banyak semuanya itu. (Mengalir juga ke) Mendagri, ke dirjennya, ke Kemenkeu. Yang penting banyak pihak," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/10) lalu.

Selain Sugiharto, dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan 1 orang tersangka lainnya. Dia adalah Irman yang pernah menjadi Dirjen Dukcapil. Irman juga dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. (jbr/rvk)


Berita Terkait