"Itu sesuatu yang perlu diproses sesuai ketentuan yang ada. Ada UU yang mengatur tentang tata dan urutan perundang-undangan, ada juga UU yang mengatur bagaimana suatu UU dibuat," kata Mulfachri saat dihubungi detikcom, Selasa (20/12/2016) malam.
Menurutnya, tanpa dijadikan hukum positif atau diundang-undangkan, fatwa MUI seharusnya sudah menjadi rujukan bagi umat Islam untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sebab, MUI merupakan badan tertinggi yang menaungi ulama-ulama dan ormas-ormas seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MUI Minta Fatwa Haram Memakai Atribut Nonmuslim Dijadikan Aturan Resmi
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin sebelumnya meminta pemerintah turun tangan mencegah pemaksaan pemakaian atribut nonmuslim. Ma'ruf menyatakan akidah seorang muslim harus dijaga dengan tak mengenakan atribut nonmuslim.
Ma'ruf menegaskan dikeluarkannya fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 menjaga umat muslim menjaga akidahnya. Umat agama lain diminta menghormati hal tersebut.
MUI akan terus berkomunikasi dengan pihak yang berwenang agar fatwa Nomor 56 Tahun 2016 dapat dijadikan regulasi. Dengan adanya aturan yang jelas, menurut Ma'ruf, hal tersebut dapat mencegah aksi sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas) di lain waktu.
"Kita akan terus komunikasi dengan pihak otoritas, kita ingin ada aturan baku. Walaupun masih fatwa, ini dapat dijadikan regulasi dan sudah memiliki konsekuensi. Kalau ada regulasi, itu lebih tertib dan terjaga dan tidak perlu lagi ada sweeping. Kita berharap itu menjadikan aturan baku," paparnya.
(idh/fdn)











































