Sidang putusan praperadilan Buni Yani akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Insya Allah kita optimistis (dikabulkan)," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, saat dihubungi detikcom, Selasa (20/12/2016) malam.
Menurut dia, fakta-fakta persidangan yang ada disebut menguatkan permohonan mereka untuk menggugurkan status tersangka Buni Yani. Salah satu contoh, kata Aldwin, ahli bahasa, baik dari termohon maupun pemohon, menyatakan hal yang sama bahwa unggahan Buni Yani di akun Facebook-nya bukan transkrip. Karena itu, unggahan tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldwin mengatakan ahli IT, baik dari termohon maupun pemohon, menuturkan hal yang sama. "Bahwa jika dikorelasikan, pasal 28 ayat 2 dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyebarkan, tanpa haknya ini sudah gugur," sebutnya.
Sebab, video yang diunggah Buni Yani itu tanpa ada copyright atau disclaimer dari pemilik sumber video, yang dalam hal ini pertama kali diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi otomatis itu bisa diakses oleh publik siapa pun karena tidak ada copyright, tidak ada pernyataan harus minta izin. Jadi tidak ada peristiwa pidana di situ, dengan sengaja dan tanpa hak," ujarnya.
Kata Aldwin, ahli agama, yaitu Ahmad Lutfi, juga menyatakan bahwa umat Islam marah bukan karena unggahan Buni Yani, melainkan karena video itu berisi soal penistaan agama. Menurutnya, keterangan ini juga memperkuat atas apa yang dimohonkan oleh pihaknya.
"Insya Allah kita optimistis. Meskipun begitu, kita kembalikan lagi ke hakim, mudah-mudahan hakim melihat secara objektif dan progresif sehingga akan memutuskan yang betul-betul keputusannya itu dirasakan adil terhadap semua pihak," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan di pihaknya sudah ada tim hukum dari Polda Metro Jaya yang mengurus masalah praperadilan tersebut.
"Kita tunggu saja hasil persidangan," kata Argo saat dihubungi detikcom. (idh/aan)










































