PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Praperadilan Buni Yani Hari Ini

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Praperadilan Buni Yani Hari Ini

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 21 Des 2016 06:14 WIB
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Praperadilan Buni Yani Hari Ini
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Buni Yani hari ini. Buni Yani mengajukan praperadilan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka penghasutan SARA.

"Ia betul, pembacaan putusan dilaksanakan pada Rabu 21/12/2016 pukul 14.00 WIB," kata Humas PN Jaksel I Made Sutrisna saat dihubungi detikcom, Selasa (20/12/2016) malam.

Made Sutrisna menjelaskan, pihak pengadilan tidak mempersiapkan hal khusus dalam persidangan nanti. Persidangan akan dilakukan seperti persidangan biasanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak ada (persiapan khusus), selama persidangan pun sepi-sepi saja," ujar Made.

Sebelumnya, sidang praperadilan yang dipimpin oleh ketua majelis Hakim Sutiyono itu dimulai pada Selasa (13/12/2016). Dalam proses persidangan, Panglima FPI Munarman dan ahli bahasa memberi kesaksian dalam sidang tersebut.

Masing-masing pihak optimistis akan memenangi praperadilan. Pihak Polda meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan yang diajukan Buni Yani terhadap termohon.

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat, telah menyerahkan kesimpulan kepada pihak panitera.

"Kesimpulannya, kami menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak pemohon dan memohon kepada hakim tunggal untuk menolak seluruhnya dan menyatakan sah penetapan dan penetapan tersangka atas Buni Yani," jelas Agus kepada detikcom, Senin (19/12).

Di sisi lain, tim Buni Yani optimistis akan memenangi praperadilan. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.

"Banyak hal yang menguntungkan karena kesaksian-kesaksian ahli, baik pemohon maupun termohon, yang disampaikan para ahli memperkuat apa yang menjadi permohonan kami," kata Aldwin kepada wartawan sebelum sidang lanjutan dimulai di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12). (aik/idh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads