Pengusutan Kasus Proyek Pengadaan Alkes Digugat, KPK: Kita Jelaskan di Sidang

Pengusutan Kasus Proyek Pengadaan Alkes Digugat, KPK: Kita Jelaskan di Sidang

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Rabu, 21 Des 2016 05:01 WIB
Foto: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (foto: Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat KPK ke praperadilan tipikor terkait dengan pengusutan kasus mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang terkesan ditunda. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai gugatan itu merupakan sesuatu yang positif.

"Tentang MAKI, bagus itu. Tandanya yang perhatian sama kinerja KPK banyak," kata Saut saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (20/12/2016) malam.

Lebih lanjut, kata Saut, anak buahnya nantilah yang akan memberi penjelasan kepada MAKI saat sidang dimulai. "Nanti biar Biro Hukum KPK yang bekerja untuk menjelaskannya di sidang," jelas Saut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat berbeda, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya telah banyak digugat dalam proses praperadilan. Semua gugatan itu akan dihadapi.

"Kita dengar dulu apa sebenarnya inti permohonannya dan tempat untuk membahas itu saya kira di pengadilan. KPK akan mempelajari dan kemudian memberikan jawaban," jelas Febri.

Terkait dengan penanganan perkara, KPK mempunyai standar tetap yang sama untuk semua perkara. Maka itu, akan diperhitungkan mulai dari kecukupan kekuatan informasi hingga bukti yang ada.

"Kalaupun buktinya belum cukup, tentu tidak mungkin tingkatkan ke penyidikan. Tetapi penyidik terus berupaya melakukan pendalaman," tegas Febri.

"Termasuk perkara yang sudah masuk ke penyidikan. Kalau Atut sendiri kan ditangani juga di kasus yang berbeda dan ada yang sudah proses sampai putusan pengadilan," imbuh Febri.

Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. MAKI meminta meneruskan proses terhadap mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah karena KPK terkesan menunda dalam penanganan kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten 2012.

"Penetapan tersangka Ratu Atut Chosiyah telah berlangsung selama 3 tahun. Proses penyidikan hampir dapat dikatakan selesai karena telah memeriksa saksi dan tersangka, pengumpulan dan penyitaan alat bukti, keterangan ahli dan audit kerugian negara dari BPK sekitar Rp 30,2 miliar. Namun sampai saat ini perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar kuasa hukum MAKI Boyamin Saiman kepada detikcom, Selasa (20/12). (msl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads