"Tentang MAKI, bagus itu. Tandanya yang perhatian sama kinerja KPK banyak," kata Saut saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (20/12/2016) malam.
Lebih lanjut, kata Saut, anak buahnya nantilah yang akan memberi penjelasan kepada MAKI saat sidang dimulai. "Nanti biar Biro Hukum KPK yang bekerja untuk menjelaskannya di sidang," jelas Saut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dengar dulu apa sebenarnya inti permohonannya dan tempat untuk membahas itu saya kira di pengadilan. KPK akan mempelajari dan kemudian memberikan jawaban," jelas Febri.
Terkait dengan penanganan perkara, KPK mempunyai standar tetap yang sama untuk semua perkara. Maka itu, akan diperhitungkan mulai dari kecukupan kekuatan informasi hingga bukti yang ada.
"Kalaupun buktinya belum cukup, tentu tidak mungkin tingkatkan ke penyidikan. Tetapi penyidik terus berupaya melakukan pendalaman," tegas Febri.
"Termasuk perkara yang sudah masuk ke penyidikan. Kalau Atut sendiri kan ditangani juga di kasus yang berbeda dan ada yang sudah proses sampai putusan pengadilan," imbuh Febri.
Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. MAKI meminta meneruskan proses terhadap mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah karena KPK terkesan menunda dalam penanganan kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten 2012.
"Penetapan tersangka Ratu Atut Chosiyah telah berlangsung selama 3 tahun. Proses penyidikan hampir dapat dikatakan selesai karena telah memeriksa saksi dan tersangka, pengumpulan dan penyitaan alat bukti, keterangan ahli dan audit kerugian negara dari BPK sekitar Rp 30,2 miliar. Namun sampai saat ini perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar kuasa hukum MAKI Boyamin Saiman kepada detikcom, Selasa (20/12). (msl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini