Kasus ini bermula dari pencantuman Joice Senduk, yang memenangi undian mesin cuci ke iklan Rinso. Tak terima atas iklan itu, Joice pun mengajukan gugatan ganti rugi terhadap PT Unilever Indonesia di PN Jakpus.
Sekian lama berjalan, kasus ini pun memasuki babak akhir putusan majelis hakim Senin (19/12/2016) lalu. "Gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Titiek, seperti dilihat detikcom dalam amar putusan di website Mahkamah Agung, Selasa (20/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat eksepsi tergugat bahwa tergugat melihat perbuatan melawan hukum seharusnya diajukan melalui pengadilan niaga. "Sehingga, mengadili menerima eksepsi tergugat," imbuh Titiek.
Terpisah, kuasa hukum Joice, Hendrik R.E. Assa, mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim. Pasalnya, dalam gugatannya, telah dijelaskan soal kategori melawan hukum dalam UU Hak Cipta.
"Karena dia bilang gugatan kita perbuatan melawan hukum, sedangkan ini perkara hak cipta. Padahal kita sudah masuki dalam gugatan sampai kesimpulan, bahkan di kesimpulan saya ulang lagi ruang lingkup hak cipta adalah perbuatan melawan hukum, royalti mengenai tarif, dan sengketa hak cipta," bebernya.
Hendrik mengaku tidak mengerti bagaimana sekelas hakim di PN Jakpus tidak tahu tentang UU. Sebab, dalam Pasal 95 UU Hak Cipta telah dibeberkan dengan jelas.
"Cuma saya tidak mengerti sekelas majelis hakim apa nggak ngerti atau pura-pura nggak ngerti atau masuk angin," imbuhnya.
Hendrik mengatakan, atas putusan itu, pihaknya akan mengajukan kasasi ke MA. Kliennya berharap akan mendapat keadilan dari hakim agung.
"Kita kasasi langsung ke MA. Ada 14 hari sejak kita menerima pemberitahuan dan pemberitahuan itu paling lama 70 hari. Paling nanti tanggal 30-an kita masukkan kasasi ke MA," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika orang tua Joice memenangi salah satu produk pada November 2004. Namun, karena orang tua Joice sudah tua, Joice pun mewakili orang tuanya untuk pengambilan hadiah. Tapi foto penyerahan hadiah itu dijadikan iklan dan dipasang di berbagai baliho besar di Jakarta.
Sudah hampir 10 tahun, Joice dan perusahaan tersebut melakukan mediasi. Pihak perusahaan tersebut pun telah meminta maaf dan berjanji akan memberi ganti rugi atas pemasangan foto itu. Tapi, karena tak ada titik temu, akhirnya kasus itu berujung ke pengadilan. (edo/idh)











































