Saat dimintai konfirmasi lebih lanjut, Tito menegaskan surat itu hanya untuk kalangan internal Polri karena sering tidak tahu jika ada penegakan hukum di lembaganya. Lembaga KPK, yang namanya tercantum dalam surat itu, mengaku tidak terpengaruh dalam bekerja.
"Kita sudah dengar klarifikasi dan pernyataan dari Kapolri bahwa itu sifatnya internal. Kedua, bukan izin, tapi mekanisme pelaporan di internal dan kami di KPK tentu saja bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku ada KUHAP dan juga UU KPK, UU Tipikor," ucap Jubir KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut kata Febri, surat Kapolri itu berlaku internal dengan penahan yang di dalamnya bukan tercantum izin. Akan tetapi lebih kepada koordinasi di lingkup internal Polri.
"Kami juga tidak terima surat tersebut secara kelembagaan karena mungkin surat itu internal. Ya, bagi kami tetap seperti disampaikan tadi tetap di hukum acara. Dan Kapolri sudah bilang itu internal," jelas dia.
Meski begitu, perlu adanya kejelasan di dalam tubuh kepolisian bahwa hal tersebut bukan melarang KPK bertugas. Sebab, kedua lembaga ini mempunyai jalan yang sama untuk saling membantu dalam memberangus para koruptor.
"Tapi enggak tahu apakah ada penegasan di internal kepolisian bahwa telegram itu bukan izin. Saya kira itu penting juga dilakukan karena Kapolri, kami yakin, juga punya komitmen untuk dukung kerja KPK dan pemberantasan korupsi," tutur Febri. (msl/idh)











































