"Pelaku ditangkap setelah kita menerima laporan dari paman korban pada Senin, 5 Desember 2016," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara kepada detikcom, Selasa (20/12/2016).
Bayu mengatakan, SH menyuruh putrinya meminum air yang telah dicampur pil KB. Setelah itu, korban disuruh melakukan persetubuhan dengan 2 pria yang berinisial R dan A, sebanyak 4 (kali), sejak akhir Oktober hingga awal November 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang telah menerima laporan dari paman korban itu akhirnya dapat menangkap pelaku pada Jumat (16/12) malam di rumah orang tua pelaku di Kota Tebing Tinggi.
Kini, pelaku masih diperiksa di Mapolres Asahan. Sedangkan dua pria yang menyetubuhi korban saat ini masih dalam pengejaran petugas. (idh/idh)











































