Ketum MUI Jelaskan Alasan Pengeluaran Fatwa Haram Pakai Atribut Nonmuslim

Ketum MUI Jelaskan Alasan Pengeluaran Fatwa Haram Pakai Atribut Nonmuslim

Galang Aji Putro - detikNews
Selasa, 20 Des 2016 21:35 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - MUI mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan atribut nonmuslim bagi umat Islam. Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan karena adanya tuntutan dari pemilik perusahaan kepada karyawannya untuk menggunakan atribut nonmuslim.

"Fatwa ini keluar karena banyak tuntunan dan desakan," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di rumah dinas Kapolri, Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).

Ma'ruf Amin mengatakan, tuntutan dan desakan untuk mengeluarkan fatwa terjadi sudah lama karena ada umat Islam memakai atribut nonmuslim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya sudah lama sekali ini, karena adanya tekanan dan paksaan dari pemilik mal, hotel, perusahaan-perusahaan sehingga umat Islam pakai atribut nonmuslim," tambahnya.

Fatwa MUI Nomor 56 tentang Penggunaan Atribut Nonmuslim Bagi Orang Islam itu menyebut penggunaan atribut nonmuslim yang dilakukan oleh umat Islam merupakan hal yang haram. Maka itu, majelis ulama bertujuan memberi tuntunan dan bimbingan kepada umat Islam melalui fatwa tersebut.

"Bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa untuk memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam mengeluarkan fatwa untuk jadi pedoman bagi umat Islam," tutur Ma'ruf. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads