Kapolri: Karyawan yang Dipaksa Atasan Pakai Atribut Natal Silakan Lapor

Kapolri: Karyawan yang Dipaksa Atasan Pakai Atribut Natal Silakan Lapor

Bartanius Dony - detikNews
Selasa, 20 Des 2016 20:40 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyambut baik fatwa MUI walaupun fatwa bukan termasuk hukum positif. Namun, Tito menjelaskan, bagi yang merasa dipaksa menggunakan atribut Natal bisa melaporkan ke polisi.

"Silakan karyawan melaporkan, kalau dipaksa, kalau diancam dipecat," ujar Tito di rumah dinasnya, Jalan Pattimura, Keabayoran Baru, Jakarta Selatan (20/12/2016).

"Jangan sampai ada pemilik toko atau mal yang memaksa karyawan yang muslim untuk menggunakan atribut dengan ancaman dipecat. Di KUHP pun ada, di pasal 335," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam konteks yang lain pun, yang melanggar hukum, misalnya dipaksa dia diet enggak makan daging tapi perusahaan memaksa makan daging. Itu enggak boleh. Dia enggak minum alkohol namun dipaksa. Itu pun bisa dilaporkan, sama kasusnya," sambung mantan Kepala Densus 88 tersebut.

Namun begitu, Tito mengimbau masyarakat khususnya umat Muslim agar memahami fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI.

"Kepada masyarakat saya kira warga muslim dengan kesadarannya sendiri memahami fatwa ini. Yang nonmuslim tidak perlu khawatir," ujar Tito.

Meski begitu, Tito kembali menegaskan bahwa fatwa bukanlah produk hukum positif. Sehingga fatwa tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk pemanggilan atau tindakan hukum lainnya.

"Fatwa MUI tidak bisa dijadikan landasan untuk pemanggilan, dan lain-lain," tegasnya. (idh/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads