"Silakan karyawan melaporkan, kalau dipaksa, kalau diancam dipecat," ujar Tito di rumah dinasnya, Jalan Pattimura, Keabayoran Baru, Jakarta Selatan (20/12/2016).
"Jangan sampai ada pemilik toko atau mal yang memaksa karyawan yang muslim untuk menggunakan atribut dengan ancaman dipecat. Di KUHP pun ada, di pasal 335," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, Tito mengimbau masyarakat khususnya umat Muslim agar memahami fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI.
"Kepada masyarakat saya kira warga muslim dengan kesadarannya sendiri memahami fatwa ini. Yang nonmuslim tidak perlu khawatir," ujar Tito.
Meski begitu, Tito kembali menegaskan bahwa fatwa bukanlah produk hukum positif. Sehingga fatwa tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk pemanggilan atau tindakan hukum lainnya.
"Fatwa MUI tidak bisa dijadikan landasan untuk pemanggilan, dan lain-lain," tegasnya. (idh/fdn)