Kasus Suap Proyek Jalan di Kementerian PUPR, Staf Ahli Anggota DPR Mangkir

Kasus Suap Proyek Jalan di Kementerian PUPR, Staf Ahli Anggota DPR Mangkir

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Selasa, 20 Des 2016 18:12 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Staf ahli anggota Komisi V DPR Jaelani tidak menghadiri pemeriksaan di KPK. Dia sedianya dimintai keterangan berkaitan dengan kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Jaelani tidak hadir dan belum diperoleh informasi terkait ketidakhadiran," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2016).

Jaelani seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka So Kok Seng alias Aseng. Selain Jaelani, penyidik KPK juga hari ini memanggil saksi lainnya yaitu Tan Yadhana Tanaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Senin kemarin, dua orang anggota DPR yang dipanggil penyidik KPK tidak hadir. Keduanya adalah Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia dan Musa Zainuddin. Mereka seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Aseng juga.

Aseng diduga memberi suap kepada penyelenggara negara untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2015-2016. Penetapan status ini adalah hasil pengembangan kasus yang sudah menjerat 7 tersangka lainnya.

Tersangka pemberi suap lain dalam kasus ini adalah Direktur PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU), Abdul Khoir. Ada sebanyak 3 anggota DPR yang diduga menerima suap dari Abdul Khoir. Ketiganya Anggota Komisi V DPR yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Selain itu 3 tersangka lain yang diduga menerima suap adalah dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Sudah ada 4 orang yang mendapatkan vonis dari majelis hakim. Damayanti divonis 4,5 tahun sedangkan 2 rekannya, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin telah divonis 4 tahun penjara karena turut berperan dalam kasus suap itu. Penyuap dalam kasus ini yaitu Abdul Khoir yang juga Direktur PT WTU juga sudah divonis 4 tahun penjara (msl/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads