Pegawai PT MTI Mengaku Tak Tahu Keberadaan Bosnya yang Suap Pejabat Bakamla

Pegawai PT MTI Mengaku Tak Tahu Keberadaan Bosnya yang Suap Pejabat Bakamla

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Selasa, 20 Des 2016 17:54 WIB
Pegawai PT MTI Mengaku Tak Tahu Keberadaan Bosnya yang Suap Pejabat Bakamla
uang suap di kasus Bakamla yang disita KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Muhammad Adami Okta, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang memenangkan proyek satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjalani pemeriksaan selama 7 jam di KPK. Usai diperiksa, Adami mengaku tidak tahu di mana bosnya yang tengah dicari KPK.

Adami masuk ke KPK sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa (20/12/2016). Adami yang telah berstatus sebagai tersangka itu lalu keluar sekitar pukul 16.45 WIB.

"Pak Fahmi di mana?" tanya wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak tahu," jawab Adami.

Fahmi yang dimaksud adalah Direktur PT MTI yang bernama lengkap Fahmi Darmawansyah. Dia merupakan salah satu dari 4 tersangka yang telah ditetapkan KPK berkaitan dengan kasus suap di Bakamla.

Namun keberadaan Fahmi belum diketahui. KPK hanya menyebut Fahmi telah berada di luar negeri sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan.

Fahmi disangka menyuap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua pegawai PT MTI, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta juga ditetapkan sebagai tersangka.

PT MTI merupakan pemenang lelang pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Eko, yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA), disebut KPK berperan untuk memenangkan PT MTI tersebut.

Untuk tersangka Fahmi, penyidik KPK sudah mengetahui keberadaannya di luar negeri. Kini, Fahmi diimbau untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads