"Rencananya itu akan dibuat beberapa berkas perkara dalam kaitan dugaan kasus makar itu. Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas pemeriksaan ini sudah jadi dibagi dalam beberapa bagian untuk dikirimkan ke pihak kejaksaan," ujar Karo Penmas Polri, Birgjen Pol Rikwanto di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (20/12/2016).
Rikwanto mengatakan berkas tersebut dibagi menjadi tiga berkas perkara. Namun sayangnya, Rikwanto tidak menyebutkan secara rinci tentang pembagian berkas perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dugaan makar ini, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap 8 orang. Mereka yang dijerat dengan pasal 107 KUHP adalah:
1. Eko
2. Adityawarman
3. Kivlan Zein
4. Firza Huzein
5. Rachmawati Soekarnoputri
6. Ratna Sarumpaet
7. Sri Bintang Pamungkas
8. Hatta Taliwang
Selain itu, ada juga yang dijadikan tersangka terkait kasus penghinaan terhadap pemimpin negara dan penghasutan. Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. Ahmad Dhani, dikenakan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kepala negara.
2. Rizal Kobar, Pasal 28 UU ITE tentang penghasutan.
3. Jamran, Pasal 28 UU ITE tentang penghasutan. (rvk/rvk)











































